Ad Code

Responsive Advertisement

PROSES DAN BIAYA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI BOYOLALI

Hai semua apa kabar?

Ini adalah segmen baru di blog oliswelfood yaitu segmen #sharingiscaring. Menampilkan sharing-sharing info yang semoga bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk saya sendiri atau untuk pembaca. Ini aku buat karena saat belum tau aku berharap bisa menemukan artikel-artikel yang pas dengan gambaran yang jelas. Nah, semoga blog ini bisa menjadi blog seperti itu untuk kamu semua ya!

Kali ini aku mau share tentang bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor.  Proses balik nama dilakukan untuk memperbarui identitas pemilik kendaraan lama dengan identitas pemilik kendaraan baru. Proses ini juga merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi kendaraan yang telah terblokir. Prosedur balik nama merupakan persyaratan utama dalam pembelian kendaraan bekas di Jateng. Balik nama dilakukan agar proses pembayaran pajak tahunan nantinya menjadi mudah. Jika kamu hendak membeli kendaraan bekas Jateng, baca artikel ini selengkapnya ya!

PROSES BALIK NAMA

Ini adalah pengalaman pribadiku. Karena saat ini aku berdomisili di Boyolali, maka berikut adalah prosedurnya:

1. Mengunjungi Samsat Kabupaten Boyolali dengan membawa berkas-berkas.

Berkas yang dibutuhkan antara lain :

-BPKB Asli 

-BPKB Foto Copy 1 Lembar

-STNK Asli

-STNK Foto Copy 1 Lembar

-KTP Pemilik Baru Asli

-KTP Pemilik Baru Foto Copy 1 Lembar

-Kuitansi Pembelian dilengkapi dengan materai 10.000 Asli

-Kuitansi Pembelian dilengkapi dengan materai 10.000 Foto Copy 2 Lember




2. Masuk Ke Loket 1 dengan memasukkan berkas-berkas lengkap, kemudian tunggu dipanggil untuk mendapatkan arahan selanjutnya.

3. Cek Fisik Kendaraan Bermotor.

Memastikan bahwa data yang menempel di kendaraan bermotor sesuai dengan data yang ada di dokumen.

4. Memasukkan data dan berkas kendaraan bermotor ke loket pengurusan plat nomor.

5. Mengunjungi Polres Boyolali dengan membawa berkas yang diberikan oleh petugas plat nomor, untuk pengurusan BPKB kendaraan bermotor.

6. Masuk ke loket pengurusan BPKB dan memasukkan berkas yang diminta. 

7. Melakukan pembayaran pengurusan pembuatan BPKB baru ke loket pembayaran.

8. Membawa Kuitansi pembayaran lunas ke loket pengurusan BPKB.

Pada tahap ini kamu akan diberikan form pengambilan BPKB yang harus dibawa saat pengambilan BPKB baru. BPKB baru akan jadi kurang lebih 1 bulan kemudian. 

9. Kembali ke Samsat Boyolali untuk memasukkan berkas yang diberikan petugas pengurusan BPKB di Polres Boyolali.

10. Menunggu panggilan untuk pembayaran pengurusan.

11. Melakukan Pembayaran di Loket 2.

12. Penyerahan STNK Baru.

13. Pengambilan plat nomor baru di loket pengurusan plat.

14. Pengurusan Selesai


PENGAMBILAN STNK

Berkas yang dibutuhkan :

1. Foto Copy STNK baru

2. Form Pengambilan BPKB

3. KTP Asli.

Lalu berapa biaya yang dikeluarkan untuk proses balik nama?

Setiap jenis dan type kendaraan berbeda-beda namun berikut adalah kisaran biaya yang perlu dikeluarkan untuk balik nama motor Jawa Tengah :

BBN2 Sebesar 2/3 dari PKB + SWDKLLJ Rp. 35.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan TNKB Rp. 60.000.

Sekian sharing informasi mengenai proses balik nama kendaraan bermotor di Boyolali, semoga bermanfaat yaa!. Jika ada informasi yang kurang tepat atau informasi baru boleh banget tinggalkan pesan di kolom komentar, karena #SHARINGISCARING !

Posting Komentar

0 Komentar